Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H M.Si melaksanakan Konferensi Pers terkait kepulangan 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mapolda Lampung, pada Jumat (16/6/2023).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh instansi terkait diantaranya, BP3MI Provinsi Lampung selaku Plt Wawan Kurniawan, Kadis Sosial Prov Lampung Aswarodi, Sekrataris Dinas Tenaga Kerja Sifa Aini, Dinas PPA Prov Lampung Nelda Eftina, mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kasubbid IV/Renakta AKBP Adi Sastri.
BACA JUGA: Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Dicokok Polisi
"Dalam Kasus TPPO sebagaimana Kapolda Lampung telah melaksanakan Konferensi Pers ungkap Kasus TPPO yang menjadi korban sebanyak 24 Pekerja Imigran Indonesia akan dipulangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, kepulangan ke-24 Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi NTB ini difasilitasi oleh pihak BP2MI.
"Sesuai UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pihak Kepolisian Daerah Lampung, melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap para pekerja Migran tersebut sampai di tempat asalnya di Provinsi NTB," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 warga NTB diselamatkan dari upaya perdagangan orang saat transit di Lampung. Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan 24 PMI tersebut diselamatkan dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada Senin, 5 Juni 2023.
Hingga akhirnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar konferensi pers, terkait penyelamatan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah provinsi Lampung.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO. Empat orang tersangka itu adalah DW (28) warga Bekasi, kemudian IT (25), AR (50) dan AL (31) warga Depok," terang Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat konfrensi pers, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, perbuatan para tersangka dengan merekrut 24 korban calon PMI merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural, dan tidak memiliki perusahaan resmi maupun penempatan pekerja migran resmi.
Kemudian, adapun peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda, seperti Tersangka DW yang berperan sebagai mengkoordinir di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dia juga yang membiayai perjalanan para korban dari NTB ke Jakarta.
"DW juga memberikan uang untuk perjalanan dari Jakarta ke Bandar Lampung serta memfasilitasi pembuatan paspor. DW ini mempunyai koneksi agensi di Timur Tengah yakni di Uni Emirat dan Arab Saudi," dijelaskan Helmy.
"Sedangkan AR dan AL bertugas mengawasi para korban di rumah penampungan agar tidak kabur," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Dicokok Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA